Bila Anda memiliki mobil pribadi, maka Anda perlu memiliki Transportation Allowance Insurance, Premi Hanya Rp. 2,655,000 Pertahun
Mobil Anda masuk bengkel dan timbul biaya tak terduga? Tidak masalah. Biaya tak terduga, aman terlindungi dengan Transportation Allowance Insurance
GUARANTEED ACCEPTANCE
Cukup data diri Anda sebagai syarat untuk mendapatkan perlindungan dari Transportation Allowance Insurance.
1 POLIS UNTUK 2 MOBIL YANG DIMILIKI
Hanya dengan memiliki 1 polis Transportation Allowance Insurance Anda mendapatkan Jaminan untuk maksimum 2 kendaraan pribadi yang Anda miliki.
TANPA DEDUCTIBLE (RISIKO SENDIRI) SAAT KLAIM
Menggunakan metode penggantian Santuan penuh tanpa ada pengurangan dari "Risiko Sendiri".
MAKSIMUM USIA MOBIL PRIBADI YANG BISA DIJAMIN HINGGA 15 TAHUN
Jaminan perlindungan yang ditawarkan dapat mengakomodasi 2 kendaraan pribadi Anda dengan Batasan usia kendaraan sampai dengan 15 tahun.
TANPA PERLU MENYERTAKAN FOTO MOBIL SAAT PEMBELIAN
Pembelian Transportation Allowance Insurance tidak memerlukan foto kendaraan pribadi Anda, hanya cukup siapkan data diri Anda.
TERSEDIA EMERGENCY ROAD ASSISTANCE 24 JAM
Dukungan pelayanan Emergency Road Assistance (ERA) selama 24 jam/7 hari baik dalam kondisi kecelakaan dan non kecelekaan.
Syarat dan Ketentuan
- Alat Transportasi pribadi milik Tertanggung adalah kendaraan roda 4 kategori penumpang dengan penggunaan pribadi (TNKB hitam/putih/biru).
- 1 polis berlaku untuk 2 kendaraan penumpang roda 4 milik Tertanggung, dengan syarat STNK Kendaraan Penumpang Roda 4 harus atas nama Tertanggung atau keluarga semenda Tertanggung (suami,istri,ayah,ibu, anak) yang tercantum dalam kartu keluarga yang sama, yang dibuktikan pada saat klaim.
- Batasan usia kendaraan adalah 15 Tahun dengan syarat kendaraan berstatus Legal sesuai dengan Peraturan yang berlaku dari waktu ke waktu.
- Benefit kerugian/kerusakan sebagian (partial loss) merupakan Full/Fix Allowance sesuai dengan opsi paket yang dipilih.
- Manfaat Total Loss termasuk risiko pencurian dan/atau pencurian dengan kekerasan.
- Manfaat santunan Total Loss karena kecelakaan – Nilai kerusakan/kerugian berdasarkan perhitungan biaya perbaikannya minimal 75% dari harga pasar kendaraan atau manfaat santunan Total Loss akibat pencurian dan mobil tidak diketemukan dalam 60 hari.
- Pertanggungan berakhir setelah periode asuransi telah selesai dan/atau terjadi peristiwa yang menyebabkan kendaraan mengalami Kerugian Total.
Jaminan Perlindungan Transportasi Allowance, Premi Pertahun Rp. 2.655.000
Layanan Lainnya
*Layanan ini hanya berlaku untuk kendaraan penumpang Sedan / Jeep / Minibus, **Cakupan Wilayah Emergency road assistant (ERA) adalah : – Pulau Jawa – Kota Medan, Palembang, Bandar Lampung, Makassar, Manado, Denpasar, Balikpapan, Banjarmasin & Pontianak – Cakupan area meliputi 50 KM dari jarak terluar dari kota-kota tersebut pada point di atas dan masih berada di area jalan besar/jalan utama yang mudah aksesnya.
Pengajuan Asuransi Santunan Transportasi
Frequently Asked Questions about
Asuransi Transportasi Allowance
Transportation Allowance adalah merupakan salah satu paket dari Asuransi Ketidaknyamanan pribadi (Personal Inconvenience Insurance) yang terkait dengan alat transportasi pribadi milik tertanggung jika mengalami kejadian yang dijamin pada polis.
Keunggulan dari Transportation Allowance adalah :
• Guaranteed Acceptance
• 1 polis untuk 2 mobil yang dimiliki
• Tanpa Deductible (risiko sendiri) saat klaim
• Tersedia Emergency Road Assistance 24 Jam
• Maksimal usia mobil pribadi yang dijamin hingga 15 tahun
• Tanpa perlu menyertakan foto mobil saat pembelian
- Santunan ketidaknyamanan Pribadi akibat kerugian/kerusakan yang terjadi pada kendaraan akibat kecelakaan (pastial loss)
- Santunan ketidaknyamanan Pribadi akibat kerugian/kerusakan total atau kehilangan karena pencurian (total loss)
- Layanan Darurat (Ban Kempis, Mobil Derek, Aki Lemah, Mobil terkunci, Layanan Mekanik, Gangguan fungsi mesin dan kelistrikan, gangguan fungsi rem, Allianz Care 24 Jam)
Syarat atau kriteria untuk Transportation Allowance adalah sebagai berikut :
- Alat transportasi kendaraan roda 4 kategori penumpang dengan penggunaan pribadi dan milik tertanggung.
- Polis berlaku untuk 2 Kendaraan penumpang roda 4 milik tertanggung, dibuktikan dengan STNK kendaraan atas nama Tertanggung yang dibuktikan saat klaim
- Batasan usia kendaraan 15 tahun
- Pengajuan klaim secara reimbursement
- Periode polis 1 tahun
- Santunan total loss karena kecelakaan minimum kerusakan 75%, dan untuk pencurian tidak diketemukan selama 60 hari
- Pertanggungan berakhir setelah periode selesai atau terjadi peristiwa yang menyebabkan kendaraan mengalami kerugian Total.