Transportasi Allowance – Santunan Asuransi Mobil, 4juta Per Santunan

Bila Anda memiliki mobil pribadi, maka Anda perlu memiliki Transportation Allowance Insurance, Premi Hanya Rp. 2,655,000 Pertahun

Mobil Anda masuk bengkel dan timbul biaya tak terduga? Tidak masalah. Biaya tak terduga, aman terlindungi dengan Transportation Allowance Insurance

GUARANTEED ACCEPTANCE

Cukup data diri Anda sebagai syarat untuk mendapatkan perlindungan dari Transportation Allowance Insurance.

1 POLIS UNTUK 2 MOBIL YANG DIMILIKI

Hanya dengan memiliki 1 polis Transportation Allowance Insurance Anda mendapatkan Jaminan untuk maksimum 2 kendaraan pribadi yang Anda miliki.

TANPA DEDUCTIBLE (RISIKO SENDIRI) SAAT KLAIM

Menggunakan metode penggantian Santuan penuh tanpa ada pengurangan dari "Risiko Sendiri".

MAKSIMUM USIA MOBIL PRIBADI YANG BISA DIJAMIN HINGGA 15 TAHUN

Jaminan perlindungan yang ditawarkan dapat mengakomodasi 2 kendaraan pribadi Anda dengan Batasan usia kendaraan sampai dengan 15 tahun.

TANPA PERLU MENYERTAKAN FOTO MOBIL SAAT PEMBELIAN

Pembelian Transportation Allowance Insurance tidak memerlukan foto kendaraan pribadi Anda, hanya cukup siapkan data diri Anda.

TERSEDIA EMERGENCY ROAD ASSISTANCE 24 JAM

Dukungan pelayanan Emergency Road Assistance (ERA) selama 24 jam/7 hari baik dalam kondisi kecelakaan dan non kecelekaan.

Syarat dan Ketentuan

  1. Alat Transportasi pribadi milik Tertanggung adalah kendaraan roda 4 kategori penumpang dengan penggunaan pribadi (TNKB hitam/putih/biru).
  2. 1 polis berlaku untuk 2 kendaraan penumpang roda 4 milik Tertanggung, dengan syarat STNK Kendaraan Penumpang Roda 4 harus atas nama Tertanggung atau keluarga semenda Tertanggung (suami,istri,ayah,ibu, anak) yang tercantum dalam kartu keluarga yang sama, yang dibuktikan pada saat klaim.
  3. Batasan usia kendaraan adalah 15 Tahun dengan syarat kendaraan berstatus Legal sesuai dengan Peraturan yang berlaku dari waktu ke waktu.
  4. Benefit kerugian/kerusakan sebagian (partial loss) merupakan Full/Fix Allowance sesuai dengan opsi paket yang dipilih.
  5. Manfaat Total Loss termasuk risiko pencurian dan/atau pencurian dengan kekerasan.
  6. Manfaat santunan Total Loss karena kecelakaan – Nilai kerusakan/kerugian berdasarkan perhitungan biaya perbaikannya minimal 75% dari harga pasar kendaraan atau manfaat santunan Total Loss akibat pencurian dan mobil tidak diketemukan dalam 60 hari.
  7. Pertanggungan berakhir setelah periode asuransi telah selesai dan/atau terjadi peristiwa yang menyebabkan kendaraan mengalami Kerugian Total.

Jaminan Perlindungan Transportasi Allowance, Premi Pertahun Rp. 2.655.000

✅ Santunan Ketidaknyamanan Pribadi akibat kerugian/kerusakan yang terjadi pada kendaraan akibat kecelakaan (Partial Loss) Rp 4.000.000 per klaim (Maks. 3 klaim/tahun)
✅ Santunan Ketidaknyamanan akibat Kendaraan mengalami kerugian/kerusakan Total atau Kehilangan karena pencurian (Total Loss) Rp 50.000.000 per klaim
✅ Dukungan layanan darurat selama 24 jam dan 7 hari baik dalam kondisi kecelakaan dan non kecelakaan (Emergency Road Assistance)

Layanan Lainnya

Layanan darurat yang diberikan kepada Tertanggung untuk menyediakan bantuan dalam mengatasi gangguan kendaraan bermotor sehingga Tertanggung dapat melanjutkan perjalanannya. Apabila dalam waktu 20 menit gangguan yang terjadi tidak dapat ditangani, maka akan dilakukan towing (derek).

*Layanan ini hanya berlaku untuk kendaraan penumpang Sedan / Jeep / Minibus, **Cakupan Wilayah Emergency road assistant (ERA) adalah : – Pulau Jawa – Kota Medan, Palembang, Bandar Lampung, Makassar, Manado, Denpasar, Balikpapan, Banjarmasin & Pontianak – Cakupan area meliputi 50 KM dari jarak terluar dari kota-kota tersebut pada point di atas dan masih berada di area jalan besar/jalan utama yang mudah aksesnya.

Pengajuan Asuransi Santunan Transportasi

Harap diperhatikan. Kendaraan adalah milik pribadi dan penggunaan pribadi. Nama pada STNK, KTP dan Nama tertanggung di asuransi harus sama.

Frequently Asked Questions about
Asuransi Transportasi Allowance

Transportation Allowance adalah merupakan salah satu paket dari Asuransi Ketidaknyamanan pribadi (Personal Inconvenience Insurance) yang terkait dengan alat transportasi pribadi milik tertanggung jika mengalami kejadian yang dijamin pada polis.

Keunggulan dari Transportation Allowance adalah :
• Guaranteed Acceptance
• 1 polis untuk 2 mobil yang dimiliki
• Tanpa Deductible (risiko sendiri) saat klaim
• Tersedia Emergency Road Assistance 24 Jam
• Maksimal usia mobil pribadi yang dijamin hingga 15 tahun
• Tanpa perlu menyertakan foto mobil saat pembelian

  1. Santunan ketidaknyamanan Pribadi akibat kerugian/kerusakan yang terjadi pada kendaraan akibat kecelakaan (pastial loss)
  2. Santunan ketidaknyamanan Pribadi akibat kerugian/kerusakan total atau kehilangan karena pencurian (total loss)
  3. Layanan Darurat (Ban Kempis, Mobil Derek, Aki Lemah, Mobil terkunci, Layanan Mekanik, Gangguan fungsi mesin dan kelistrikan, gangguan fungsi rem, Allianz Care 24 Jam)

Syarat atau kriteria untuk Transportation Allowance adalah sebagai berikut :

  1. Alat transportasi kendaraan roda 4 kategori penumpang dengan penggunaan pribadi dan milik tertanggung.
  2. Polis berlaku untuk 2 Kendaraan penumpang roda 4 milik tertanggung, dibuktikan dengan STNK kendaraan atas nama Tertanggung yang dibuktikan saat klaim
  3. Batasan usia kendaraan 15 tahun
  4. Pengajuan klaim secara reimbursement
  5. Periode polis 1 tahun
  6. Santunan total loss karena kecelakaan minimum kerusakan 75%, dan untuk pencurian tidak diketemukan selama 60 hari
  7. Pertanggungan berakhir setelah periode selesai atau terjadi peristiwa yang menyebabkan kendaraan mengalami kerugian Total.

Agen Asuransi Akan Segera Mengirimkan Perhitungannya

Ajukan Asuransi Transportasi Allowance Allianz

Agen asuransi yang sudah melayani lebih dari 13 tahun, lewat pengalamannya dari awal pengurusan administrasi asuransi, sampai jika terjadi klaim, akan membantu anda mengurus dan melakukan follow up berkala. Website perkenalan asuransi ini adalah milik pribadi agen asuransi.
Copyright 2026