Saat kendaraan pribadi mengalami kerusakan akibat kecelakaan, masalahnya bukan hanya biaya perbaikan.
Aktivitas Anda juga bisa ikut terganggu.
Transportation Allowance memberikan santunan ketidaknyamanan pribadi akibat kerusakan kendaraan yang dijamin.
KALAU MOBIL MASUK BENGKEL, MASALAHNYA BUKAN CUMA BIAYA PERBAIKAN
Transportation Allowance membantu memberikan santunan saat kendaraan mengalami kejadian yang dijamin.
Apa Saja Manfaat Asuransi Transportasi Allowance Dari Allianz?
GUARANTEED ACCEPTANCE
Cukup data diri Anda sebagai syarat
1 Polis = Hingga 2 Mobil
Untuk maksimal 2 kendaraan pribadi atas nama pribadi yang memenuhi syarat.
TANPA DEDUCTIBLE (RISIKO SENDIRI)
Santunan diberikan tanpa risiko sendiri sesuai ketentuan polis.
Mobil Hingga 15 Tahun
Kendaraan pribadi hingga usia 15 tahun
Tidak Perlu Foto Mobil
Foto kendaraan tidak diperlukan saat pembelian sesuai ketentuan.
ERA 24/7
Bantuan darurat tersedia sesuai cakupan layanan.
Berapa Besaran Preminya? Premi Pertahun Hanya Rp. 2.655.000
Konsultasi GRATIS Asuransi Transportasi Allowance Mobil Allianz
Frequently Asked Questions about
Asuransi Transportasi Allowance
Transportation Allowance adalah merupakan salah satu paket dari Asuransi Ketidaknyamanan pribadi (Personal Inconvenience Insurance) yang terkait dengan alat transportasi pribadi milik tertanggung jika mengalami kejadian yang dijamin pada polis.
Keunggulan dari Transportation Allowance adalah :
• Guaranteed Acceptance
• 1 polis untuk 2 mobil yang dimiliki
• Tanpa Deductible (risiko sendiri) saat klaim
• Tersedia Emergency Road Assistance 24 Jam
• Maksimal usia mobil pribadi yang dijamin hingga 15 tahun
• Tanpa perlu menyertakan foto mobil saat pembelian
- Santunan ketidaknyamanan Pribadi akibat kerugian/kerusakan yang terjadi pada kendaraan akibat kecelakaan (pastial loss)
- Santunan ketidaknyamanan Pribadi akibat kerugian/kerusakan total atau kehilangan karena pencurian (total loss)
- Layanan Darurat (Ban Kempis, Mobil Derek, Aki Lemah, Mobil terkunci, Layanan Mekanik, Gangguan fungsi mesin dan kelistrikan, gangguan fungsi rem, Allianz Care 24 Jam)
Syarat atau kriteria untuk Transportation Allowance adalah sebagai berikut :
- Alat transportasi kendaraan roda 4 kategori penumpang dengan penggunaan pribadi dan milik tertanggung.
- Polis berlaku untuk 2 Kendaraan penumpang roda 4 milik tertanggung, dibuktikan dengan STNK kendaraan atas nama Tertanggung yang dibuktikan saat klaim
- Batasan usia kendaraan 15 tahun
- Pengajuan klaim secara reimbursement
- Periode polis 1 tahun
- Santunan total loss karena kecelakaan minimum kerusakan 75%, dan untuk pencurian tidak diketemukan selama 60 hari
- Pertanggungan berakhir setelah periode selesai atau terjadi peristiwa yang menyebabkan kendaraan mengalami kerugian Total.
Layanan darurat yang diberikan kepada Tertanggung untuk menyediakan bantuan dalam mengatasi gangguan kendaraan bermotor sehingga Tertanggung dapat melanjutkan perjalanannya. Apabila dalam waktu 20 menit gangguan yang terjadi tidak dapat ditangani, maka akan dilakukan towing (derek).
*Layanan ini hanya berlaku untuk kendaraan penumpang Sedan / Jeep / Minibus, **Cakupan Wilayah Emergency road assistant (ERA) adalah : – Pulau Jawa – Kota Medan, Palembang, Bandar Lampung, Makassar, Manado, Denpasar, Balikpapan, Banjarmasin & Pontianak – Cakupan area meliputi 50 KM dari jarak terluar dari kota-kota tersebut pada point di atas dan masih berada di area jalan besar/jalan utama yang mudah aksesnya.
