Pilihan PASTI untuk masa dan frekuensi setor Premi sesuai kebutuhan.
Manfaat Akhir Kontrak PASTI jika Tertanggung masih hidup di akhir Masa Asuransi Polis.
Santunan PASTI untuk salah satu dari 77 penyakit kritis.(1)
(1) Pertanggungan penyakit kritis berakhir setelah manfaat dibayarkan.
Santunan Jiwa PASTI jika meninggal akibat bukan kecelakaan dan kecelakaan.(2)
(2) Santunan akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan dan mencapai ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia 70 tahun.
PASTI untuk perlindungan jiwa akibat bukan kecelakaan & penyakit kritis hingga usia 86 tahun(3).
(3)Ulang tahun terdekat.
Manfaat Produk Allianz PASTI
- Akibat bukan kecelakaan : 200% Uang Pertanggungan.
- Akibat kecelakaan : 300% Uang Pertanggungan. (1)
- Akibat kecelakaan pada saat menggunakan transportasi umum : 400% Uang Pertanggungan. (1)
- Jika Tertanggung terdiagnosa salah satu dari 77 penyakit kritis : 100% Uang Pertanggungan. (2)
- Jika Tertanggung masih hidup pada tanggal akhir pertanggungan Polis : 100% Uang Pertanggungan.
- Santunan akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan dan mencapai ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia 70 tahun.
- Pertanggungan penyakit kritis berakhir setelah manfaat dibayarkan. Pertanggungan jiwa dalam Polis tetap berlangsung dan Premi Berkala harus tetap dibayar selama masa pembayaran Premi.
Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).
Syarat dan Ketentuan lainnya
Dalam mata uang Rupiah. Berlaku ketentuan Full Underwriting sesuai ketentuan dalam Polis. Terdapat pengecualian manfaat perlindungan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis. Usia Masuk Tertanggung (Ulang Tahun Terdekat)
Originally posted 2022-02-14 08:32:24.