Hospital & Surgical Care Premier Plus
Hscpp Allianz, Health info:
Penyakit Tidak Menular (PTM)/Penyakit Kronis di Indonesia saat ini tidak hanya mengincar kelompok usia lanjut, melainkan juga mengancam usia muda, dimana biaya yang diperlukan untuk menangani PTM/Penyakit Kronis tidaklah sedikit.
Allianz menghadirkan Hospital & Surgical Care Premier Plus yang plus proteksinya, plus manfaatnya.
Keunggulan Produk HSCP Plus
Hospital & Surgical Care Premier Plus
Plus Opsi Plan
Opsi plan, wilayah pertanggungan dan manfaat opsional yang beragam dan dapat dipilih sesuai kebutuhan And
Plus Manfaat
Lengkapi perlindungan Anda dengan beragam manfaat yang komprehensif.
Plus Layanan
Berbagai macam layanan yang praktis untuk membantu memenuhi kebutuhan Anda.
HSCP Plus Opsi Plan
Hospital & Surgical Care Premier Plus
Opsi plan, wilayah pertanggungan dan manfaat opsional yang beragam dan dapat dipilih sesuai kebutuhan Anda.
Plan dan Wilayah Pertanggungan.
- Indonesia.
Basic, Basic Plus, Classic, Classic Plus. - Asia, kecuali Hongkong, Singapura dan Jepang.
Essential, Essential Plus. - Asia.
Elite, Elite Plus. - Seluruh Dunia, kecuali Amerika Serikat.
Prime. - Seluruh Dunia.
Signature.
Manfaat Opsional.
Booster batas manfaat tahunan, Rawat Jalan, Rawat Gigi, dan Kehamilan, Persalinan & Nifas
Lengkapi perlindungan Anda dengan beragam manfaat yang komprehensif.
- Tidak ada batasan kunjungan Dokter dan konsultasi Spesialis.
- Tersedia manfaat Alternative Inpatient Care.*
- Pengobatan Tradisional (termasuk obat-obatan herbal) dan konsultasi psikiater rawat jalan.*
- Perawatan Dialisis, Biaya Transplantasi dan Biaya Donor Transplantasi Organ, sesuai tagihan.
- Perawatan Kanker, termasuk pemeriksaan remisi kanker dan tes laboratorium.
- Manfaat tambahan berupa Peralatan Medis yang Tahan Lama dan Anggota Tubuh Artifisial.*
*Tidak terdapat di plan Basic dan Basic Plus.
Berbagai macam layanan yang praktis untuk membantu memenuhi kebutuhan Anda.
- Layanan Rawat Jalan berupa Tanya Dokter dan Beli Obat online.
- Klaim online tanpa ribet melalui eAZy Connect.
- Pendaftaran Rumah Sakit dan Medical Concierge di luar negeri dari International Assistance.
- Layanan opini medis dan evakuasi medis.
Informasi Produk HSCP Plus
Hospital & Surgical Care Premier Plus
- Rawat Inap, Rawat Jalan dan Rawat Gigi
Usia 30 hari-70 tahun - Kehamilan, Persalinan dan Nifas
Usia 16-45 tahun.
- Rawat Inap, Rawat Jalan dan Rawat Gigi
Hingga Tertanggung mencapai usia 99 tahun atau dapat dipilih antara 50, 60, 70, 80, 90 dan 99 tahun - Kehamilan, Persalinan dan Nifas
Hingga Tertanggung mencapai usia 46 tahun
Mengikuti Polis Dasar (bulanan, kuartalan, semesteran, tahunan)
- Kanker
90 hari - Penyakit Khusus, HIV/AIDS, Konsultasi Psikologi, Perawatan Gigi Kompleks, Gigi Palsu
12 bulan - Penyakit lainnya
30 hari - Kecelakaan tidak ada masa tunggu
*Berlaku sejak tanggal Polis Mulai Berlaku atau dipulihkannya Polis.
- Plan Basic-Elite Plus: Tidak ada
- Plan Prime: Rp200.000.000
- Plan Signature: Rp500.000.000
- Wajib bayar premi 2 tahun
- Rider HSCPP akan tetap aktif jika 2 tahun pertama premi tetap dibayar dan nilai tunai harus tetap ada untuk membayar produk asuransi*
*Ketentuan dan penjelasan lengkap tertera pada polis
Rupiah
Full Underwriting mengikuti Polis Dasar.
Tanya Jawab Produk HSCP Plus
Hospital & Surgical Care Premier Plus
- Anda harus menjawab semua pertanyaan pada lembar SPAJ dan/atau SPAT dengan lengkap dan benar. Anda
bertanggung jawab sepenuhnya atas keakuratan dan kelengkapan data yang Anda berikan kepada Kami, karena apabila terdapat kesalahan atau ketidaklengkapan data yang diminta oleh Kami dapat menyebabkan Perlindungan Pertanggungan Tambahan menjadi batal. Kami berhak menolak pengajuan Perlindungan Pertanggungan Tambahan, apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku. - Anda harus membaca dan memahami lembar SPAJ dan/atau SPAT, Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Personal sebelum menandatanganinya serta Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum ini.
- Anda harus membayar Premi Berkala dan Premi Pertanggungan Tambahan ini tepat waktu.
Pemegang Polis dapat membatalkan Pertanggungan Tambahan ini atas Tertanggung yang diasuransikan dalam Pertanggungan Tambahan ini dan pembatalan tersebut menjadi efektif pada tanggal diterimanya surat pembatalan atau pada tanggal yang tercantum dalam pemberitahuan, tanggal mana yang paling akhir.
Anda akan mendapatkan Kartu HSCPP yang dapat digunakan secara cashles di rumah sakit rekanan Allianz Admedika.
Jika dibutuhkan reiumbers, maka cara mengajukannya dapat menghubungi agen asuransi, dengan melampirkan data dokumen lengkap.
Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan
- Formulir klaim yang telah diisi lengkap dan benar dan ditandatangani oleh Tertanggung dan bagian Resume Medis diisi lengkap dan telah ditandatangani oleh Dokter yang merawat dengan cap/stempel asli dari Rumah Sakit.
- Bukti pembayaran asli atas perawatan berupa kuitansi asli beserta perincian biaya-biaya masing-masing tindakan dan/atau Pelayanan Kesehatan.
- Surat rujukan dari Dokter untuk perawatan dan pengobatan ke Dokter Spesialis, pemeriksaan penunjang diagnostik dan Fisioterapi.
- Salinan hasil pemeriksaan penunjang diagnostik dan salinan resep yang berkaitan dengan perawatan.
Pengecualian Rawat Inap
Kami tidak akan membayar Manfaat Asuransi dalam hal perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan:
1. Perawatan dan/atau pengobatan sebelum Tanggal Polis Mulai Berlaku.
2. Semua perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan Penyakit yang telah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Condition) termasuk komplikasinya.
3. Setiap klaim yang diajukan sebelum Masa Tunggu berakhir dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. Masa Tunggu untuk setiap manfaat (kecuali untuk Penyakit-penyakit Khusus) adalah 30 hari.
- b. Masa Tunggu untuk Manfaat Perawatan Kanker adalah 90 hari kecuali termasuk dalam Kondisi Pre-Existing yang tidak akan di tanggung sebagaimana diatur di dalam Pertanggungan Tambahan ini.
- c. Masa Tunggu untuk Manfaat Perawatan HIV/AIDS adalah 12 bulan kecuali termasuk dalam Kondisi Pre-Existing yang tidak akan di tanggung sebagaimana diatur di dalam Pertanggungan Tambahan ini.
4. Penyakit–penyakit khusus, kecuali Pertanggungan Tambahan ini telah berlaku selama 12 bulan berturut-turut. Apabila telah melebihi dari 12 bulan dari Tanggal Polis mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis mana yang lebih akhir, maka klaim untuk penyakit-penyakit tersebut dapat dibayarkan kecuali termasuk dalam Kondisi Pre-Existing atau pengecualian lainnya yang diatur di dalam Polis Dasar dan pertanggungan Tambahan ini. Penyakit-penyakit khusus tersebut di antaranya:
- a. Batu di Ginjal, Saluran/Kandung Kemih, Saluran/Kandung Empedu
- b. Penyakit jantung, Pembuluh darah jantung dan Pembuluh darah otak (contoh: Gagal jantung, Penyakit Jantung Koroner, Stroke)
- c. Katarak
- d. Segala jenis tumor jinak/massa/kista/polip
- e. Penyakit amandel atau adenoid dan kondisi abnormal dari rongga hidung, septum intranasal atau konka turbin, termasuk sinus yang mengakibatkan intervensi bedah
- f. Kencing Manis
- g. Tuberkulosis dan semua komplikasinya
- h. Gangguan Kelenjar Tiroid
- i. Hipertensi, Hiperlipidemia (contoh: Hiperkolesterol, Hipertrigliserid)
- j. Gagal Ginjal Kronis
- k. Segala jenis Hernia, Intervertebral Disc prolaps
- l. Segala jenis gangguan hematologi, autoimmune
- m. Wasir
- n. Semua jenis gangguan sistem reproduksi pria atau wanita, termasuk namun tidak terbatas pada fibroid/mioma di rahim.
- o. Tukak lambung (ulkus peptikum)
5. Gangguan mental, perilaku, kejiwaan, psikologis atau syaraf termasuk tetapi tidak terbatas untuk anxiety, anorexia, depresi, stres, psikosis, neurosis, fatigue, komplikasi kejiwaan fisik, psikogeriatrik dan manifestasi fisiologis atau psikosomatis, perawatan pada saat Tertanggung di bawah pengaruh atau terlibat dalam penggunaan narkotika, alkohol, psikotropika, racun, gas, atau kecanduan atas bahan – bahan sejenis atau obat – obatan selain digunakan sebagai obat menurut resep Dokter.
6. Kehamilan (pra/selama/pasca komplikasi kehamilan) termasuk komplikasi kehamilan karena Kecelakaan, keguguran atau kelahiran, penghentian kehamilan, perawatan pra-kehamilan atau setelah melahirkan, atau komplikasi disfungsi atau kekurangan, kontrasepsi, sterilisasi, metode pengaturan kelahiran, pengujian atau pengobatan impotensi, dan semua jenis bantuan prosedur reproduksi, semua terapi hormonal yang berhubungan dengan syndrome premenopause, termasuk semua komplikasi yang terjadi.
7. Perawatan dan/atau pengobatan untuk mengurangi atau menambah berat badan termasuk semua komplikasi yang terjadi.
8. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kosmetik, termasuk bedah plastik kecuali untuk bedah plastik rekonstruksi fungsional akibat Kecelakaan atau Penyakit yang Dibutuhkan Secara Medis untuk dalam kurun waktu 6 bulan sejak tanggal tindakan bedah karena Penyakit atau akibat Kecelakaan.
9. Pemeriksaan mata, kelainan refraksi mata termasuk miopia, pembelian/penyewaan kacamata/lensa/alat bantu dengar, kelainan refraksi yang sesuai dengan Kondisi Pre Existing yang diatur di dalam Pertanggungan Tambahan ini, kecuali untuk perawatan Lasik dengan kelainan refraksi yang lebih dari 5 dioptri.
10. Pemeriksaan fisik secara berkala, pemeriksaan kesehatan (Medical Check Up) atau pemeriksaan penunjang yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa dari Penyakit/luka yang ditanggung.
11. Biaya Non Medis, namun tidak termasuk biaya administrasi.
12. Imunisasi dan vaksinasi, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya.
13. Perawatan dan/atau pengobatan termasuk komplikasinya yang berkaitan dengan:
a. Kelainan bawaan dan/atau kelainan/keterlambatan tumbuh kembang,
b. Sunat yang tidak berkaitan dengan Penyakit atau Kecelakaan.
14. Perawatan medis dan/atau pengobatan termasuk komplikasinya yang berkaitan dengan Penyakit menular seksual, perubahan jenis kelamin, pergantian kelamin atau Penyakit seksual.
15.Keluarga Berencana, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan
komplikasinya.